Windra sudah Ditangkap, Perbuatannya pada Tetangga Sungguh Sadis
Rabu, 09 Maret 2022 – 08:00 WIB

Tersangka Windra, 28, dihadirkan dalam rilis ungkap kasus pembunuhan di Satreskrim Polres OKU Selatan. Foto: Harian OKU Selatan.
Windra kini ditahan di Mapolres OKU Selatan dan dikenakan pasal 338 KUHP sibsider 351 ayat 3 KUHP tentang atau menghilangkan nyawa orang lain secara sengaja atau pidana pembunuhan.
Baca Juga:
Baca Juga: Siswi SMA Hamil 5 Bulan, Ketahuan saat Dibawa Ibu Periksa ke RS, Pelaku Tak Disangka
“Ancamannya hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tuturnya. (try/okuselatan.co)
Polisi menangkap Windra Kesuma, 28, warga Desa Tanjung Menang Ulu, Buay Sandang Aji, OKU Selatan, pelaku yang menghabisi Madrozi, 42, dengan cara sadis.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Begini Cara Oknum TNI AL Mendapat Uang Belasan Juta Modal Membunuh Juwita
- 6 Fakta Terbaru Pembunuhan Jurnalis Juwita, Asmara Rumit Oknum TNI AL Itu
- Perempuan Ditemukan Tewas dalam Posisi Tengkurap, Polisi Ungkap Hasil Visum
- Mayat Pria di Indekos Ternyata Korban Pembunuhan & Sodomi
- Mahasiswi Ini Sadis Banget, Kurung-Aniaya Kekasih Sampai Tewas
- Pemilik Warung Ditemukan Tewas Bersimbah Darah, Diduga Korban Pembunuhan