Wiranto Ngaku Berani Batalkan Kontrak Gas Tangguh

Wiranto Ngaku Berani Batalkan Kontrak Gas Tangguh
Wiranto Ngaku Berani Batalkan Kontrak Gas Tangguh
JAKARTA – Ketua Umum Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Jendral TNI (Purn) Wiranto menilai tafsiran Pasal 33 UUD 1945 tentang penguasaan kekayaan alam oleh negara telah digelencirkan. Akibatnya, kini banyak kekayaan alam yang seharusnya dikuasai negara untuk kemakmuran rakyat justru berpindah tangan.

"Karena ada pihak-pihak yang sengaja menggelincirkan tafsiran Pasal 33 1945. Malah ada yang lantang bilang, kekayaan alam tetap dikuasai negara, hanya yang mengelola orang lain. Kita harus prihatin dengan kondisi ini," ujar Wiranto dalam diskusi tentang Kepemimpinan Nasional di Hotel Sultan, Jakarta, Rabu (27/8).

Dalam diskusi yang juga menampilkan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Sutrisno Bachir itu, Wiranto menambahkan, akibat tafsiran Pasal 33 UUD 1945 yang digelincirkan itu maka kini banyak kontrak-kontrak pertambangan yang merugikan kepentingan nasional.

Tak hanya itu, Panglima ABRI di era Presiden Soeharto dan Presiden Habibie itu melanjutkan, undang-undang tentang pertambangan justru tidak berpihak ke rakyat namun justru memberikan keistimewaan kepada pemegang kontrak. "Padahal dulu, capital itu menempel ke misi sosial yang tujuannya memang untuk melayani masyarakat. Kalau sekarang, seperti anda lihat sendiri

JAKARTA – Ketua Umum Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Jendral TNI (Purn) Wiranto menilai tafsiran Pasal 33 UUD 1945 tentang penguasaan kekayaan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News