Wiranto Pengin Pelaku Hoaks Dijerat UU Antiterorisme, Begini Respons Polri
Kamis, 21 Maret 2019 – 16:26 WIB
Baca juga: Fadli Zon Tuding Pak Wiranto Superngawur, Ini Sebabnya
Abu Ricky sebelumnya ditangkap karena mengunggah konten-konten radilai melalui akunnya di media sosial. "Abu Ricky juga kami masukkan (juga) Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018," tutur Dedi.(dna/jpc/jpg)
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, bisa saja penyebar hoaks dijerat dengan UU Antiterorisme sepanjang ada bukti dan fakta yang mendukung.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polisi Diminta Sikat Penyebar Hoaks soal Harga LPG 3 Kg di Kendal
- Kapolda Sumsel Minta Mantan Narapidana Turut Jaga Keamanan dari Ancaman Terorisme
- Berantas Terorisme, BNPT Minta Masyarakat Menyaring Konten Radikalisme di Dunia Maya
- Kepala BNPT: Terorisme Kejahatan Kemanusiaan, Tidak Sesuai dengan Nilai Agama
- Memerangi Berita Hoaks di Internet, Mahasiswa Diminta Memperbanyak Konten Positif
- Prancis Siaga Maksimal Setelah 137 Orang Dibantai Teroris di Rusia