Wiranto Pengin Penyebar Hoaks Diperlakukan seperti Teroris

Wiranto Pengin Penyebar Hoaks Diperlakukan seperti Teroris
Wiranto. Foto: M. Fathra NI/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto menginginkan penyebar hoaks dijerat dengan Undang-undang Terorisme. Sebab, Wiranto menilai hoaks sama bahayanya dengan teroris.

"Hoaks ini meneror masyarakat. Terorisme itu ada yang fisik, ada yang nonfisik. Tetapi kan teror, karena menimbulkan ketakutan," ucap Wiranto di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (20/3).

BACA JUGA: Biar Gak Ribut, Polisi Tutup 7 Ribu Akun Penyebar Hoaks

Hoaks, lanjut Wiranto, sama-sama menciptakan ketakutan di tengah-tengah masyarakat seperti terorisme. "Terorisme itu kan menimbulkan ketakutan di masyarakat. Kalau masyarakat diancam dengan hoaks untuk tidak ke TPS, itu sudah terorisme," ungkap Wiranto.

Oleh karena itu, mantan Panglima TNI ini menerangkan, pihaknya mewacanakan untuk menggunakan UU Terorisme guna melawan hoaks. Berita terkait: Fadli Zon Tuding Pak Wiranto Superngawur, Ini Sebabnya

"Untuk itu maka kita gunakan Undang-undang Terorisme agar aparat keamanan waspada ini," tukasnya. (tan/jpnn)


Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto menginginkan penyebar hoaks dijerat dengan Undang-undang Terorisme


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News