Wisatawan Mancanegara Diperbolehkan Berkunjung ke Bali dan Kepri, Ini Syaratnya
Kemudian, hasil Test RT-PCR, bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan USD 100.000.
Selanjutnya, bukti konfirmasi pembayaran akomodasi selama berada di Bali.
"Perlu diingat, mereka juga wajib menjalani karantina sesuai ketentuan Satgas Penanganan COVID-19," kata Achmad.
Dia menjelaskan berdasar ketentuan Satgas Penanganan Covid-19, pintu masuk kedatangan bagi wisatawan asing hanya diizinkan melalui dua bandara yaitu, Bali dan Kepulauan Riau.
Achmad mengimbau para penjamin wisatawan mancanegara agar menaati aturan keimigrasian dan protokol kesehatan yang berlaku.
Ditjen Imigrasi Kemenkumham akan senantiasa mendukung pemulihan pariwisata Indonesia melalui penerbitan visa kunjungan wisata. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Pemerintah RI memutuskan mencabut pembatasan masuk wisatawan asing ke Bali dan Kepri. Kini pelancong dari berbagai penjuru dunia sudah bisa menikmati indahnya alam Bali dan Kepri.
Redaktur & Reporter : Boy
- Imigrasi Amankan 2 WNA Prancis Menyambi Jadi Instruktur Yoga Ilegal di Bali
- Bule Australia Penganiaya Sopir Taksi Dideportasi dari Bali
- Bertemu Menkumham, Presiden WAML Siap Bantu Indonesia Kuatkan Hak Sehat Narapidana
- Penyesuaian Tarif Parkir di Denpasar Resmi Diberlakukan Per 1 Mei 2024, Ini Perinciannya
- Jelajahi Arab Saudi dan Temukan Keindahan Sejati Arabia di Jakarta
- Indonesia jadi Tuan Rumah SOMMLAT, Kemenkumham: Akan Ada Agenda Penting yang Dibahas