Wisatawan Mancanegara Diperbolehkan Berkunjung ke Bali dan Kepri, Ini Syaratnya

Kemudian, hasil Test RT-PCR, bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan USD 100.000.
Selanjutnya, bukti konfirmasi pembayaran akomodasi selama berada di Bali.
"Perlu diingat, mereka juga wajib menjalani karantina sesuai ketentuan Satgas Penanganan COVID-19," kata Achmad.
Dia menjelaskan berdasar ketentuan Satgas Penanganan Covid-19, pintu masuk kedatangan bagi wisatawan asing hanya diizinkan melalui dua bandara yaitu, Bali dan Kepulauan Riau.
Achmad mengimbau para penjamin wisatawan mancanegara agar menaati aturan keimigrasian dan protokol kesehatan yang berlaku.
Ditjen Imigrasi Kemenkumham akan senantiasa mendukung pemulihan pariwisata Indonesia melalui penerbitan visa kunjungan wisata. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Pemerintah RI memutuskan mencabut pembatasan masuk wisatawan asing ke Bali dan Kepri. Kini pelancong dari berbagai penjuru dunia sudah bisa menikmati indahnya alam Bali dan Kepri.
Redaktur & Reporter : Boy
- Swara Apurva, Indra Lesmana Terinspirasi Dewata Nawa Sanga
- Kunker ke Kepulauan Riau, BAM DPR Berjanji Serap Aspirasi Warga Rempang
- 4 Remaja Jadi Begal Bawa Senjata Api di Kuta Bali
- Prof Azril: PIK 2 Harus Menjadi Model Pariwisata Urban
- Kemenpar Kerja Sama dengan Diageo Indonesia Kembangkan SDM Pariwisata
- DPR Bahas RUU Kepariwisataan, Apa Misinya?