Wisma Persebaya Dijarah, Polisi Turun Tangan

Wisma Persebaya Dijarah, Polisi Turun Tangan
Kondisi Mess Karanggayam porak poranda. Foto: Arry Saputra/JPNN.com

Pada 10 Maret 2020 lalu, Pengadilan Negeri Surabaya mengabulkan sebagian gugatan PT Persebaya Indonesia.

Salah satu gugatan yang dikabulkan, Persebaya dinyatakan berhak menempati Wisma Persebaya dan Lapangan Karanggayam di kawasan tersebut yang tercatat seluas 20.500 meter persegi.

Namun, putusan Pengadilan Negeri Surabaya itu belum berkekuatan hukum tetap, karena Pemerintah Kota Surabaya masih mengajukan banding yang hingga kini perkaranya berada di tingkat Pengadilan Tinggi Surabaya.

"Pelaku penjarahan di Wisma Persebaya memanfaatkan situasi kosong di lahan tersebut," ujar Iptu Didik Ariawan. (antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Aparat Polsek Tambaksari Surabaya menyelidiki dugaan penjarahan di Wisma Persebaya, Jalan Karang Gayam Nomor 1.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News