Wisuda 2 SMA yang Dihadiri Camat dan Kapolsek Dibubarkan Polisi, Kapolres Geram

Wisuda 2 SMA yang Dihadiri Camat dan Kapolsek Dibubarkan Polisi, Kapolres Geram
Polres Mojokerto Kota saat membubarkan acara wisuda dua SMA yang tidak mendapatkan izin. Foto: Humas Polres Mojokerto Kota

"Selama ini, namanya meminta izin dari pihak Polri tidak akan mengeluarkan, tetapi kami akan membantu bagaimana pelaksanaan teknisnya sesuai protokol kesehatan," kata dia.

Panitia kegiatan dua wisuda itu dan manajemen tempat pelaksanaan akhirnya dibawa ke Polres Mojokerto Kota untuk dimintai keterangan.

"Yang ada di Hotel Ayola sebanyak 21 orang termasuk penanggung jawab, kepala sekolah, pengelola gedung, panitia sekolah. Untuk Astoria sekitar segitu juga," kata mantan Kapolres Sumenep itu.

Deddy menjelaskan, semua orang yang dibawa ke Polres Mojokerto Kota akan dikenakan UU Karantina pasal 96 dan denda yustisi ancaman hukum satu tahun.

"Secara awal Satpol PP Kota Mojokerto mencabut surat layak operasi yang diberikan Satgas Covid-19 dan nanti akan dikenakan denda yustisi," jelas Deddy. (mcr12/jpnn)

Di tengah pembatasan kegiatan masyarakat, camat dan kapolsek menghadiri acara wisuda sekolah tanpa menerapkan protokol kesehatan.


Redaktur & Reporter : Arry Saputra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News