WN Inggris Diduga Gunakan Visa Turis untuk Bekerja
Jumat, 02 Maret 2012 – 05:06 WIB

WN Inggris Diduga Gunakan Visa Turis untuk Bekerja
Saat ini seluruh dokumen yang dimiliki CLE, termasuk paspor sudah disita pihak Imigrasi. Akibat tindakannya menyalahgunakan visa kunjungan, CLE juga terancam pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda Rp 25 juta sesuai Pasal 50 UU No 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian. (wsa)
JAKARTA - CLE, 53, seorang Warga Negara (WN) Inggris yang menjadi kepala sekolah keagamaan di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, terancam dideportasi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS