WN Inggris Dihukum Mati di Bali

WN Inggris Dihukum Mati di Bali
WN Inggris Dihukum Mati di Bali
Petugas langsung memeriksa koper hitam yang dibawa perempuan bertubuh subur itu. Begitu dinding koper bagian dalam dibuka, ditemukan sepuluh bungkus berisi serbuk kokain seberat 4.794 gram bruto atau 3.882,70 gram neto. Dia kemudian dibawa ke Polda Bali untuk diperiksa.

Dalam pemeriksaan, Sandiford mengaku kokain yang dibawanya itu milik Julian Anthony Ponder (terdakwa dalam berkas terpisah). Dia membawa barang tersebut atas arahan Rachell Lisa Dougall (terdakwa dalam berkas terpisah). Sandiford juga mengaku bahwa yang memasukkan bungkusan kokain ke tasnya adalah Paul Beales (terdakwa dalam berkas terpisah). Berdasar keterangan itu pula, akhirnya tiga terdakwa yang lain bisa dibekuk.

Atas putusan tersebut, penasihat hukum terdakwa, Erza Karo Karo, maupun JPU sama-sama menyatakan pikir-pikir dalam tempo dua minggu. Vonis tersebut menambah panjang daftar terdakwa narkoba yang duhukum mati di PN Denpasar. Misalnya, Emmanuel O Iherjirika, 47, asal Sierra Leone dalam perkara penyelundupan narkoba seberat 396 gram pada 2004. Kemudian, Myuran Sukumaran, 30, dan Andrew Chan, 28. Keduanya asal Australia yang tergabung dalam jaringan Bali Nine dalam kasus penyelundupan narkoba seberat 8,3 kg dari Bali ke Australia.

Ada satu lagi yang masuk jaringan narkoba Australia. Dia adalah Scott Anthony Rush, 26, yang juga dihukum mati di PN Denpasar, PT Denpasar, maupun MA. Namun, melalui peninjauan kembali (PK) atas putusan MA, dia mendapat keringanan hukuman menjadi pidana seumur hidup.

DENPASAR--Pengadilan Negeri Denpasar kembali menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa kasus narkoba. Kali ini yang dihukum adalah warga negara Inggris

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News