WN Inggris Dihukum Mati di Bali

WN Inggris Dihukum Mati di Bali
WN Inggris Dihukum Mati di Bali
Untuk kasus lain, yang pernah divonis mati adalah jaringan teroris Amrozi, Imam Samudra, dan Ali Gufron. Ketiganya sudah dieksekusi di Nusa Kambangan, Jateng. (pra/yes/jpnn/c4/nw)

 

 

 

 

 


DENPASAR--Pengadilan Negeri Denpasar kembali menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa kasus narkoba. Kali ini yang dihukum adalah warga negara Inggris


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News