WN Inggris Dihukum Mati di Bali
Rabu, 23 Januari 2013 – 07:13 WIB
Untuk kasus lain, yang pernah divonis mati adalah jaringan teroris Amrozi, Imam Samudra, dan Ali Gufron. Ketiganya sudah dieksekusi di Nusa Kambangan, Jateng. (pra/yes/jpnn/c4/nw)
DENPASAR--Pengadilan Negeri Denpasar kembali menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa kasus narkoba. Kali ini yang dihukum adalah warga negara Inggris
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dukung Penerapan Green Jobs, Sekjen Kemnaker: Tak Bisa Dihindari & Sangat Prioritas
- ACSS 2024: Peneliti Indonesia Paparkan Strategi Mengatasi Masalah Merokok
- Kebakaran Melanda 13 Rumah Tinggal di Palmerah Jakarta Barat
- Bigo Live Masih Dipakai untuk Siaran Konten Dewasa, Waduh
- Tahun Ini, 292 Pegawai-Pejabat Kemenkeu Pindah ke IKN
- Penyelundup Sabu-Sabu di Tapal Batas RI-Malaysia Diringkus Petugas, Lihat Tampangnya!