WN Myanmar Terlibat Pembunuhan, Jalani Hukuman 6 Tahun, Begini Nasibnya Kini

WN Myanmar Terlibat Pembunuhan, Jalani Hukuman 6 Tahun, Begini Nasibnya Kini
Petugas Rudenim dan Imigrasi Makassar melakukan pengawalan terhadap WN Myanmar Maung Latt (40) yang akan dideportasi kembali ke negaranya setelah menjalani masa hukuman di Indonesia karena terlibat kasus pembunuhan. ANTARA/HO/Rudenim Makassar.

jpnn.com - MAKASSAR - Seorang warga negara Myanmar Maung Latt (40) kini dapat menghirup udara bebas.

Pria yang terlibat kasus pembunuhan di Ambon ini telah menjalani masa hukuman selama enam tahun dan kini dinyatakan bebas.

Namun, dia tak dapat tinggal di Indonesia lagi.

Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar Kantor Wilayah Kemenkumham Sulsel mendeportasinya.

Menurut Kepala Rudenim Makassar Alimuddin di Makassar, deportasi dilakukan setelah Maung Latt selesai menjalani masa pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Ambon.

"Proses deportasi baru bisa dilakukan setelah masa pidananya dijalani."

"Semua berkas administrasi juga sudah lengkap kemudian dikawal sampai meninggalkan tanah air," ujar Alimuddin di Makassar, Jumat (30/9).

Alimuddin menjelaskan, Maung Latt terbukti bersalah melakukan pembunuhan di Kota Ambon dan dijatuhi hukuman pidana selama sembilan tahun.

WN Myanmar terlibat kasus pembunuhan, dia sudah menjalani hukuman selama enam tahun, begini nasibnya kini.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News