WN Myanmar Terlibat Pembunuhan, Jalani Hukuman 6 Tahun, Begini Nasibnya Kini

WN Myanmar Terlibat Pembunuhan, Jalani Hukuman 6 Tahun, Begini Nasibnya Kini
Petugas Rudenim dan Imigrasi Makassar melakukan pengawalan terhadap WN Myanmar Maung Latt (40) yang akan dideportasi kembali ke negaranya setelah menjalani masa hukuman di Indonesia karena terlibat kasus pembunuhan. ANTARA/HO/Rudenim Makassar.

"Menurut pengakuan Maung, waktu itu di Ambon ada tujuh orang yang akan mengeroyoknya karena permasalahan handphone."

"Saat kejar-kejaran secara tidak sengaja Maung ini menghilangkan nyawa orang lain," tuturnya.

Alimuddin menerangkan setelah Maung dibebaskan pihak Rudenim Ambon langsung mendetensinya, sambil berkoordinasi dengan Rudenim Makassar untuk proses pemindahan agar deportasi bisa dilakukan dengan lancar. (Antara/jpnn)


WN Myanmar terlibat kasus pembunuhan, dia sudah menjalani hukuman selama enam tahun, begini nasibnya kini.


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News