WN Myanmar Terlibat Pembunuhan, Jalani Hukuman 6 Tahun, Begini Nasibnya Kini
Jumat, 30 September 2022 – 18:12 WIB

Petugas Rudenim dan Imigrasi Makassar melakukan pengawalan terhadap WN Myanmar Maung Latt (40) yang akan dideportasi kembali ke negaranya setelah menjalani masa hukuman di Indonesia karena terlibat kasus pembunuhan. ANTARA/HO/Rudenim Makassar.
"Menurut pengakuan Maung, waktu itu di Ambon ada tujuh orang yang akan mengeroyoknya karena permasalahan handphone."
"Saat kejar-kejaran secara tidak sengaja Maung ini menghilangkan nyawa orang lain," tuturnya.
Alimuddin menerangkan setelah Maung dibebaskan pihak Rudenim Ambon langsung mendetensinya, sambil berkoordinasi dengan Rudenim Makassar untuk proses pemindahan agar deportasi bisa dilakukan dengan lancar. (Antara/jpnn)
WN Myanmar terlibat kasus pembunuhan, dia sudah menjalani hukuman selama enam tahun, begini nasibnya kini.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
BERITA TERKAIT
- Mau Kabur ke Luar Kota, Pelaku Pembunuhan Wanita di Bekasi Ditangkap
- Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Sampaikan Pernyataan Mengejutkan
- Pilu Bocah di Tangerang Tewas Terbakar, Pelakunya Pacar Ibu Korban
- Wanita Tewas Diduga Dibunuh di Penginapan Bekasi, Kondisinya Memilukan
- Gugatan Praperadilan Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Ditolak
- Astaga, Ini Motif Anak Bunuh Ibu Kandung di OKU Timur