WN Pakistan Palsukan Dokumen
Jumat, 04 November 2011 – 03:35 WIB
Sebetulnya keberadaan Zameer di Jakarta, sebagai tenaga kerja asing menjadi tenaga ahli bidang business development di PT Tamfam Sentral Bisnis. Bahkan selama di Indonesia dia pun memiliki kartu izin tinggal sementara (Kitas). Kitas tersebut masih berlaku hingga 26 Desember 2011.
Baca Juga:
Saat ditemui INDOPOS, Zameer yang fasih berbahasa Indonesia mengaku, dirinya berniat untuk menjadi warga negara Indonesia (WNI), karena telah 5 tahun tinggal di negara ini. Sehingga, dia berniat untuk membuat paspor Indonesia. Terkait dokumen kependudukan yang dimiliki, dia membantah dipalsukan, karena semua itu diurus oleh temannya yang tinggal di Bandengan Utara. (yay)
SEORANG warga negara Pakistan ditangkap petugas kantor Imigrasi Jakarta Barat. Zameer Haider, 29, ditangkap setelah kedapatan tengah mengurus parpor
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kemlu RI: World Water Forum di Bali Bakal Melahirkan Deklarasi Bersejarah
- Alhamdulillah, Israel dan AS Pastikan 160 Ribu Bahan Bakar Telah Terkirim ke Gaza
- Soal IUU Fishing, RI Tidak Perlu Berkompromi dengan Vietnam
- Jemaah Islamiyah Kembali Berulah, Dua Polisi Malaysia Tewas di Markas
- Tahan Bantuan untuk Israel, Joe Biden 'Dihajar' DPR Amerika
- Stafsus Kementerian Investasi Pradana Soroti Ketidakadilan Kerja Sama Antarnegara