WN Pakistan Palsukan Dokumen

WN Pakistan Palsukan Dokumen
WN Pakistan Palsukan Dokumen
SEORANG warga negara Pakistan ditangkap petugas kantor Imigrasi Jakarta Barat. Zameer Haider, 29, ditangkap setelah kedapatan tengah mengurus parpor warga negara Indonesia (WNI) dengan memalsukan data kependudukan Indonesia.

Terungkapnya kasus pemalsuan dokumen kewarganegaraan ini bermula dari niat Zameer yang ingin memiliki paspor WNI. Sebagai persyaratan pembuatan paspor, Zameer berhasil mengantonginya. Seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan akte kelahiran. Dalam dokumen aspal (asli tapi palsu) itu, Zameer tercatat sebagai warga Bandengan Utara RT 10 RW 016, Jakarta Utara.

Dalam dokumen itu juga, Zameer mengganti namanya menjadi Ali Shazad. ”Diduga, dokumen itu dibuat dengan menggunakan jasa orang lain. Sehingga, semua persyaratan yang digunakan untuk mengurus paspor Indonesia dapat dipenuhi,” terang Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Mirza Iskandar saat ditemui di kantornya, Kamis (3/11).

Menurut Mirza, Zameer tercatat tinggal di Apartemen Laguna Tower, Jakarta Pusat. Ditangkapnya pria yang telah lima tahun tinggal di Jakarta ini, ketika dia menjalani proses wawancara pengurusan paspor pada Minggu (30/10). Di kala petugas menanyakan tempat kelahirannya, ternyata Zameer tampak kebingungan. Sebab, dia tidak dapat menceritakan bagaimana kondisi kota kelahiran tersebut. Padahal di KTP kota kelahirannya dibuat Jakarta. ”Setelah diselidiki lebih dalam oleh petugas pengamanan Imigrasi, ternyata Zameer ini warga Pakistan,” kata Mirza.

SEORANG warga negara Pakistan ditangkap petugas kantor Imigrasi Jakarta Barat. Zameer Haider, 29, ditangkap setelah kedapatan tengah mengurus parpor

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News