WN Taiwan Terancam 15 Tahun di Hotel Prodeo
Rabu, 21 September 2016 – 10:49 WIB

Warga Taiwan yang terancam di penjara. Foto: dok.Jawa Pos/JPG
Setelah digeledah, kemasan teh hijau tersebut ternyata berisi psikotropika yang jumlahnya mencapai 40 ribu butir.
Dari temuan itu, petugas melakukan pengembangan di kamar kos terdakwa di Metro House, Jalan Dukuh Kupang.
Saat menggeledah di kamar 510, petugas menemukan lagi pil happy five sebanyak 20 ribu butir. Psikotropika itu juga disamarkan dalam kemasan teh hijau.
Narkoba dan psikotropika tersebut dikirim dari Tiongkok ke Surabaya dengan alamat tujuan kamar kos yang disewa terdakwa.
Dia menyewa kamar kos itu sebulan sebelum penangkapan. Rencananya, obat-obatan terlarang tersebut diserahkan ke temannya yang bernama Ali. Sampai sekarang, Ali masih buron.
(eko/c7/c20/fal/flo/jpnn)
SURABAYA - Chen Yung Lin asal Taiwan tertunduk lesu. Pasalnya, dia dituntut hukuman selama 15 tahun penjara. Ekspresi wajahnya mendadak berubah saat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ultimatum Kombes Budi Sartono: Tindak Tegas Pelaku Begal di Bandung!
- 3 Bulan Bekerja, Tim Polres Banyuasin Akhirnya Tangkap Pencuri Motor di Rantau Bayur
- Polisi Tangkap Begal Sadis di Bandung, Kepala Korban Disabet Sajam
- Papa Menonton Video Dewasa, Menunjukkan kepada Anak Gadisnya, Berikutnya Sangat Miris
- Inilah Pemicu Tawuran Warga di Manggarai Jaksel
- Pelaku Penembakan di Samarinda Beraksi di Atas Motor, Orang-Orang Panik