WN Tiongkok Jadi Bos Pinjol Ilegal di PIK, Sanksinya Cuma Dideportasi?
Senin, 31 Januari 2022 – 18:56 WIB
"Kata-katanya bersifat ancaman," kata Zulpan.
Para tersangka itu dijerat dengan tiga undang-undang (UU) sekaligus. Polisi menggunakan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), UU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perdagangan, dan KUHP untuk menjerat ketiga tersangka.
Sangkaan pertama ialah Pasal 27 Ayat 4 Juncto Pasal 45 Ayat 1 dan atau Pasal 30 Ayat 1 dan atau Pasal 52 Ayat 4 UU ITE, serta Pasal 368 KUHP. Ancaman hukumannya ialah penjara paling lama sembilan tahun.
Adapun sangkaan kedua ialah Pasal 115 Juncto Pasal 65 Ayat 2 UU Perdagangan. Ancaman hukumannya ialah penjara paling lama 12 tahun dan denda Rp 12 miliar.(cr3/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Seorang WN Tiongkok berinisial YC (38) yang juga direktur perusahaan pinjaman online ilegal di kawasan PIK menjadi tersangka.
Redaktur : Antoni
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- 5 Lokasi Pelayanan SIM Keliling Hari Ini
- LQ Indonesia Lawfirm Berhasil Memediasi Pengembang PIK, Charlie Chandra Bebas dari Tahanan
- Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Sempat Kirim Uang kepada Ibunya
- Sahroni Apresiasi Kecepatan Polisi Mengungkap Kasus Mayat Wanita dalam Koper
- Bebaskan Karyawan dari Jeratan Pinjol, Aplikasi Ayo Kasbon Bisa jadi Solusi
- Guru Paling Banyak Terjerat Pinjol, DPR: Indikator Rentannya Kualitas Pendidikan di Indonesia