Lagi, Polisi Menggerebek Kantor Pinjol Ilegal, 27 Orang Ditangkap Termasuk Satu WNA

Lagi, Polisi Menggerebek Kantor Pinjol Ilegal, 27 Orang Ditangkap Termasuk Satu WNA
Ilustrasi. Polisi menangkap karyawan perusahaan pinjaman online atau Pinjol ilegal. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan membenarkan adanya penggerebekan kantor pinjol ilegal di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 pada Kamis (27/1) malam.

Kombes Zulpan mengatakan hasil penggerebekan itu, polisi menangkap 27 orang. Adapun satu di antaranya warga negara asing (WNA) asal China.

"Iya, di Jakarta Utara 27 orang diamankan. Ada WNA," kata Zulpan di kantornya, Jumat (28/1).

Perwira menengah Polri itu mengatakan penggerebekan tersebut dilakukan Polres Jakarta Utara.

Hanya saja, Zulpan tidak memerinci perihal penangkapan kasus tersebut.

"Iya, itu ditangani Polres Utara," kata Zulpan.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menggerebek kantor pinjaman ilegal (pinjol) ilegal di Ruko Palladium Blok G7, Jalan Pulau Maju Bersama, PIK, Jakarta Utara, Rabu (26/1) malam.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap sebanyak 99 karyawan perusahaan.

Kombes Endra Zulpan membenarkan adanya penggerebekan pinjol ilegal di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 pada Kamis (27/1) malam.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News