Lagi, Polisi Menggerebek Kantor Pinjol Ilegal, 27 Orang Ditangkap Termasuk Satu WNA
Jumat, 28 Januari 2022 – 16:35 WIB

Ilustrasi. Polisi menangkap karyawan perusahaan pinjaman online atau Pinjol ilegal. Foto: Ricardo/JPNN.com
Pada kasus itu, polisi telah menetapkan manajer berinisial V sebagai tersangka.
Baca Juga:
V dijerat dengan Pasal 115 junco Pasal 65 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan atau pidana denda paling banyak Rp 12 miliar. (cr3/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Kombes Endra Zulpan membenarkan adanya penggerebekan pinjol ilegal di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 pada Kamis (27/1) malam.
Redaktur : Friederich
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Begini Update Kasus Penembakan 3 Polisi saat Menggerebek Judi Sabung Ayam di Lampung
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- Modus Arisan dan Investasi, IRT di Purwakarta Tipu 580 Orang hingga Rp1 Miliar
- BG Minta Aparat Penegak Hukum Tindak Tegas Ormas Bermodus Premanisme
- Mbah Tupon Korban Mafia Tanah? Ini Kata Kombes Ihsan