WNA Illegal Hendak Daftarkan Pernikahan, Eh.. Tertangkap
Minggu, 15 November 2015 – 11:46 WIB
“Di Malaysia ia bertemu dengan istrinya dan dibawa ke Cirebon. Menurut pengakuan yang bersangkutan, rencananya ia mau mendaftarkan pernikahannya, lalu ada warga yang melaporkan ke pihak kepolisian dan Imigrasi dan akhirnya kita tindak lanjuti, “katanya.
Dijelaskannya bahwa sesuai dengan aturan yang ada, yang bersangkutan melanggar Peraturan Keimigrasian pasal 113 dan 119 Undang-Undang (UU) Nomor 6 2011. Namun demikian, petugas Imigrasi belum menjatuhkan sanksi pada yang bersangkutan. Karena masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami belum bisa menjatuhkan sanksi, karena kami sendiri masih menempuh proses penyelidikan,” jelasnya. (arn/dkk/jpnn)
KEDAWUNG – Warga negara asing berinisial MBT digiring ke kantor imigrasi kelas II Cirebon. Dia ditangkap saat akan mendaftarkan pernikahannya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ani Sofian Melantik 850 PPPK Pemkot Pontianak, Ini Pesannya
- Rahima Istri Mantan Gubernur Jambi Dituntut 4 Tahun 5 Bulan Penjara
- Eks Bupati Kuansing Sukarmis Ditahan Jaksa terkait Korupsi Rp 22,6 Miliar
- Kementan Mengevaluasi Upsus Antisipasi Darurat Pangan di Kalimantan Selatan
- Bayar Gaji Ribuan PPPK, Pemkab Banyuwangi Mengalokasikan Rp 250 Miliar Per Tahun
- Sukses Tertibkan PSU Perumahan, Pemkot Denpasar Raih Penghargaan dari KPK