WNA Nekat, Mobil Polisi Malah Diadang dan Dirusak

WNA Nekat, Mobil Polisi Malah Diadang dan Dirusak
Imigrasi Denpasar menahan seorang WNA asal Amerika Serikat Thomas Charles Flach (kedua kiri) karena mengadang dan merusak mobil dinas polisi di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Bali, Jumat (16/6/2023) ANTARA/HO-Kemenkumham Bali.

jpnn.com - DENPASAR - Kelakuan seorang warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat terbilang nekat.

Dia diduga melakukan perbuatan konyol, mengadang dan merusak mobil polisi di Denpasar, Bali.

WNA bernama Thomas Charles Flach (TCF) itu kini telah ditahan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar.

Menurut Kepala Imigrasi Denpasar Tedy Riyandi penahanan TCF di Rudenim Denpasar dilakukan setelah dilimpahkan dari Polda Bali.

"Selanjutnya, karena belum memiliki tiket untuk kembali ke negara asalnya, saat ini kami amankan dia di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar," ujar Tedy di Denpasar, Jumat (16/6).

Menurut Tedy, pria berusia 44 tahun itu dalam waktu dekat akan segera dideportasi ke Amerika Serikat dan dikenakan penangkalan.

Sesuai pasal 102 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan.

Meski begitu, dia belum memastikan waktu pelaksanaan deportasi terhadap TCF.

Kelakuan seorang WNA ini sungguh nekat, dia mengadang dan merusak mobil polisi di Denpasar, Bali.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News