WNI Dihukum atas Tuduhan Pelecehan Seksual di Arab Saudi, Sahroni: Beri Bantuan Hukum

"Jangan sampai negara tidak tahu-menahu bahwa ada WNI yang butuh bantuan, bahkan sudah sampai keburu divonis penjara. Itu yang bikin miris," ujar Ahmad Sahroni.
Pada 20 Desember 2022, Muhammad Said dijatuhi vonis hukuman penjara selama dua tahun dan denda sebesar 50 ribu riyal (sekitar Rp 200 juta) dalam kasus tersebut.
Sebelumnya, WNI asal Sulawesi Selatan itu ditangkap oleh petugas keamanan karena dianggap melakukan pelecehan seksual terhadap seorang jemaah perempuan asal Lebanon ketika tawaf di Masjidil Haram.
Pelecehan seksual disebutkan terjadi pada 10 November 2022. Saat itu, Said bersama rombongan keluarganya hendak mengunjungi Ka'bah untuk mencium hajar Aswad.
Ketika tawaf, Said disebut memeluk perempuan asal Lebanon yang berada di depannya dan meremas bagian intim perempuan itu.
Said kemudian diseret ke luar oleh petugas keamanan setempat dan dibawa ke kantor polisi untuk dimintai keterangan.
Belakangan, keluarganya membantah bahwa Said melakukan pelecehan.
Menurut pihak keluarga, Said dipaksa mengakui tuduhan pelecehan tersebut. Ketika dimintai keterangan oleh pihak berwenang, Said tidak bisa menjawab karena tidak fasih berbahasa Arab. (fat/jpnn)
Ahmad Sahroni minta pemerintah segera memberi bantuan hukum kepada WNI asal Sulsel yang dihukum atas tuduhan pelecehan seksual di Arab Saudi.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- 30 Jemaah Gagal Berangkat, IAW Desak Pemeriksaan ASN Kemenag Terkait Mahram Haji
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Minta Kepastian Hukum Bagi Buruh, Sahroni: Upah Dibayarkan, Jangan Ada Ijazah Ditahan
- Nasib Korban Pencabulan oleh Oknum Dokter Kandungan di Garut, Menyedihkan!
- Kunker ke Kepulauan Riau, BAM DPR Berjanji Serap Aspirasi Warga Rempang
- Ibas Ingatkan Pentingnya Perlindungan PMI dan Penguatan Keamanan Perbatasan