WNI Perekrut Anggota ISIS Dibekuk di Malaysia

WNI Perekrut Anggota ISIS Dibekuk di Malaysia
Ilustrasi.dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA – Otoritas Malaysia menangkap satu warga negara Indonesia (WNI) yang masuk dalam komplotan perekrutan anggota Islamic State of Iraq And Syria (ISIS). Pemerintah Indonesia pun baru mengetahui setelah kabar tersebut beredar di media lokal.

Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Lalu Muhammad Iqbal mengaku, KBRI Kuala Lumpur mendapatkan informasi  tersebut dari pemberitaan media lokal. Dari sana, staff perwakilan Indonesia langsung mencoba mengonfirmasi tersebut kepada kepolsian Malaysia.

’’Dari konfirmasi tersebut, kami memastikan saudara dengan inisial I ditangkap oleh kepolisian atas tuduhan aktivitas terorisme. Kepolisian juga mengaku sudah menyampaikan informasi kepada Kemenlu Malaysia untuk diteruskan kepada kBRI. Namun, hingga hari ini (5/12), kami belum mendapatkan notifikasi resmi penangkapan dari mereka,’’ terangnya di Jakarta kemarin (5/11).

Informasi awal yang didapatkan, lanjut dia, WNI berusia 31 tahun tersebut ikut termasuk dalam lima orang oknum ISIS. Mereka bertugas untuk mengorganisir dan memfasilitasi rekrutmen anggota ISIS. Selain satu orang lokal dan WNI tersebut, masih ada tiga orang warga asing yang termasuk dalam oknum tersebut.

’’Kami masih dalam tahap klarifikasi apakah info tersebut benar secara detil. Hal tersebut tentunya akan kami dapatkan akses kekonsuleran. Hal tersebut sedang diupayakan oleh KBRI Kuala Lumpur dengan terus berkoordinasi dengan otoritas Malaysia,’’ terangnya.

Sementara itu, Wakil Duta Besar untuk Malaysia Hermono mengatakan, pihaknya memang sudah berhasil mendapatkan beberapa informasi. Namun, masih belum bisa mendapatkan akses kekonsuleran karena belum menerima notifikasi resmi.

’’Infonya, yang bersangkutan adalah pria kelahiran Pangkalan Brandan tahun 1984. Dia bekerja sebagai montir mobil di Malaysia,’’ ujarnya.

Dia menilai, yang bersangkutan juga mendapatkan tuduhan yang cukup berat karena ditahan dengan prosedur Security Offence Special Measure Act (SOSMA) 2012. SOSMA Sendiri ada regulasi khusus bagi seseorang yang diduga intelijen Malaysia sebagai seorang teroris. Dengan dasar ini, WNI tersebut bisa bisa ditahan untuk penyidikan hingga 28 hari.

JAKARTA – Otoritas Malaysia menangkap satu warga negara Indonesia (WNI) yang masuk dalam komplotan perekrutan anggota Islamic State of Iraq

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News