Wow, Hampir Setengah Bangunan di Depok Tanpa IMB

Wow, Hampir Setengah Bangunan di Depok Tanpa IMB
Ilustrasi. Foto: dok jpnn

jpnn.com - DEPOK - Dinas Tata Ruang dan Pemukiman (Distarkim) Kota Depok berencana akan menertibkan sebanyak 203.858 bangunan yang tersebar di 5 kecamatan yang ada. Penyebabnya, bangunan seperti rumah, ruko dan lainnya itu tidak mengantongi izin dari Pemkot Depok.

Koordinasi dengan Satpol PP pun telah dilakukan untuk menindak tegas pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 13 Tahun 2013 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Kepala Dinas Tata Ruang dan Pemukiman Kota Depok, Kania Purwanti mengatakan, dari pendataan Tim Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) yang dikerjakan selama tiga bulan terakhir didapati ada 48,66 persen dari 419.916 bangunan di Depok belum memiliki IMB. Rinciannya, 215.058 bangunan berizin, dan 203.858 bangunan tak berizin. 

“Mayoritas yang belum punya izin adalah rumah tinggal dan ruko. Hampir 50 persen bangunan di Depok belum berizin. Pada 2014, lalu, kami sudah tertibkan ratusan bangunan di 6 kecamatan dibagian utara. Untuk diakhir tahun kami akan tertibkan bangunan ini dengan Satpol PP,” tegasnya kepada INDOPOS (grup JPNN), saat ditemui di Balikota Bogor, kemarin (07/12).

Lebih lanjut, Kania menyatakan, dalam rangka penertiban itu pihaknya akan melakukan perobohan bangunan dan juga penyegelan pada bangunan yang sudah terdata tidak memiliki izin tersebut. Tindakan ini dilakukan pihaknya lantaran surat peringatan pertama sampai dengan ketiga yang diberikan kepada pemilik bangunan tidak pernah diindahkan.

Sebelumnya, sambung Kania, pada 2014, lalu, Distarkim mencatat ada sebanyak 68.578 bangunan di enam kecamatan juga tidak memiliki IMB. Bangunan itu berada di Kecamatan Pancoranmas, Cipayung, Cimanggis, Limo, Cinere dan Bojongsari. Adapun jumlah bangunan yang didata tahun kemarin mencapai 121.318 bangunan.

Untuk 2015, Distarkim juga telah melakukan pendataan di lima kecamatan di bagian selatan untuk menertibkan bangunan ilegal itu. Seperti di Kecamatan Sawangan, Beji, Cilodong, Tapos dan Sukmajaya. “Pendataan sudah dilakukan sejak Agustus. Yang jelas kami akan lakukan penertiban, karena ini sudah melanggar perda,” ungkapnya.

Menyikapi rencana ini, Kepala Satpol PP Kota Depok Nina Suzana menuturkan bahwa pihaknya siap mendukung penuh langkah-langkah Distarkim. Akan tetapi, saat ini pihaknya mengaku belum menerima surat rekomendasi penertiban dari Bagian Pengawasan Pengendalian di Distarkim.

DEPOK - Dinas Tata Ruang dan Pemukiman (Distarkim) Kota Depok berencana akan menertibkan sebanyak 203.858 bangunan yang tersebar di 5 kecamatan yang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News