Wow! Jaksa Cuekin Putusan MK

Wow! Jaksa Cuekin Putusan MK
Yusril Ihza Mahendra (kanan) membacakan gugatan dengan didampingi Pieter Talaway dalam sidang praperadilan kemarin. (Miftahul Hayat/Jawa Pos)

Sidang praperadilan Dahlan kemarin berjalan lancar. Sidang yang dipimpin hakim tunggal Lendriaty Janis itu berjalan sekitar 1 jam 45 menit. Materi gugatan Dahlan setebal 27 halaman dibacakan secara bergantian oleh Yusril dan Pieter Talaway. Ada beberapa yang ditekankan tim kuasa hukum Dahlan dalam materi gugatan.

Pertama, mereka mempermasalahkan tuduhan jaksa yang sudah tidak sesuai dengan waktunya. Apa yang disangkakan terhadap Dahlan memang terjadi saat dia tidak lagi menjabat Dirut PLN maupun kuasa pengguna anggaran (KPA).

Sebagaimana diketahui, Dahlan diangkat sebagai KPA proyek gardu induk selama dua periode. Yakni, 1 Januari 2010–31 Desember 2010 dan 1 Januari 2011–20 Oktober 2011. Saat itu pula di lingkungan PLN telah ada pakta integritas. Intinya, setiap pegawai siap bertanggung jawab sepenuhnya jika terjadi masalah pidana maupun perdata.

Nah, 20 Oktober 2011, Dahlan diangkat sebagai menteri BUMN. Sejak saat itu, jabatan dan tanggung jawab Dahlan sebagai KPA digantikan Jarman (Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM). Semua yang dituduhkan jaksa seperti tanda tangan kontrak kerja dan pembayaran proyek terjadi setelah Desember 2011.

Penekanan kedua gugatan Dahlan terkait dengan dua bukti permulaan untuk menjeratnya sebagai tersangka. Yusril mempertanyakan apakah alat bukti jaksa sesuai dengan pasal 183 dan 184 KUHAP. Hal itu dipertanyakan karena Dahlan ditetapkan sebagai tersangka pada hari yang sama (5 Juni 2015) setelah diperiksa sebagai saksi.

Kuasa hukum Dahlan juga mempermasalahkan kerugian negara. Sampai saat ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) belum pernah menyatakan adanya kerugian negara dalam proyek gardu induk. Padahal, kerugian negara merupakan unsur terpenting dalam kasus korupsi. (gun/c5/sof)


JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin menggelar sidang perdana gugatan praperadilan Dahlan Iskan atas penetapan dirinya sebagai


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News