Wow! Jaksa Cuekin Putusan MK

Wow! Jaksa Cuekin Putusan MK
Yusril Ihza Mahendra (kanan) membacakan gugatan dengan didampingi Pieter Talaway dalam sidang praperadilan kemarin. (Miftahul Hayat/Jawa Pos)

jpnn.com - JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin menggelar sidang perdana gugatan praperadilan Dahlan Iskan atas penetapan dirinya sebagai tersangka. Ada yang menarik dalam jawaban Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta atas gugatan Dahlan. Jaksa mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas penetapan tersangka sebagai objek praperadilan.

 

Jaksa menganggap Putusan MK No 21/PUU-XII/2014 tentang Penetapan Tersangka sebagai Objek Praperadilan telah melampaui kewenangan. MK dinilai tidak memiliki kewenangan mengubah atau menambah ketentuan undang-undang. ’’Karena itu, putusan itu tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,’’ ujar jaksa Martha Berliana.

Jawaban jaksa tersebut tentu kontroversial. Sebab, selama ini PN Jaksel sudah belasan kali menyidangkan dan memutus gugatan praperadilan atas penetapan tersangka, terutama tersangka KPK. Yang dijadikan dasar gugatan juga putusan MK No 21/PUU-XII/2014.

Pengacara Dahlan Iskan, Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan, jawaban tim jaksa itu menunjukkan ketidakkonsistenan kejaksaan. Menurut dia, kejaksaan sering menggunakan putusan MK kalau hal tersebut menguntungkan lembaganya. ’’Tapi, kalau terpojok sepert ini, putusan MK tidak dipakai,’’ ujar Yusril, lantas tersenyum.

Mantan menteri kehakiman dan HAM itu menegaskan, putusan MK bersifat mengikat dan berlaku seketika setelah dibacakan di hadapan umum.

Pernyataan Yusril tersebut juga disetujui mantan Ketua MK Mahfud MD yang diwawancarai terpisah. Dia menyebutkan, secara konstitusional, sesuai dengan pasal 24C UUD, putusan MK itu bersifat final dan mengikat.

’’Tak ada putusan MK yang melampaui kewenangannya. Wewenang MK itu paling tinggi dalam menilai konstitusional atau tidaknya isi undang-undang,’’ jelasnya. Putusan MK dalam judicial review berlaku setingkat undang-undang.

JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin menggelar sidang perdana gugatan praperadilan Dahlan Iskan atas penetapan dirinya sebagai

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News