Wow! Ternyata Reklamai di 17 Pulau

Wow! Ternyata Reklamai di 17 Pulau
Foto ilustrasi dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - ‎Proyek reklamasi akan dilakukan di 17 pulau di wilayah DKI Jakarta. Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekda Provinsi DKI Gamal Sinurat mengatakan, 17 pulau itu sudah memiliki izin prinsip. 

Dari jumlah itu baru delapan pulau yang memiliki izin reklamasi. Sementara, sisanya belum.  

"Untuk izin pelaksanaan ada delapan pulau yang sudah punya izin reklamasi," kata Gamal di Balai Kota, Jakarta, Senin (4/4).

Adapun delapan pulau yang sudah memiliki izin yakni Pulau C, D, dan E oleh PT Kapuk Naga Indah; Pulau F oleh PT Jakpro; Pulau G oleh PT Muara Wisesa Samudera; Pulau H oleh PT Intiland Development; Pulai I oleh PT Jaladri Kartika Ekapaksi; dan Pulau K oleh PT Pembangunan Jaya Ancol. 

Sementara, Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah DKI Tuty Kusumawati mengatakan bahwa 17 pulau itu dibagi menjadi tiga sub-kawasan, yakni timur, barat, dan tengah. Timur dimanfaatkan untuk pelabuhan, industri, dan pergudangan.

Sementara, Tuti menambahkan, barat untuk pusat pemukiman warga atau residental. Kemudian, tengah untuk komersial. (gil/jpnn)



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News