Wow! Tunjangan Kinerja Pegawai BPN Bisa Sebesar 90 Persen

Wow! Tunjangan Kinerja Pegawai BPN Bisa Sebesar 90 Persen
Sofyan Djalil. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional atau ATR/BPN Sofyan Djalil berharap pegawainya ke depan bisa mendapat tunjangan kinerja alias Tukin sebesar 90 persen dari ketentuan.

Hal ini disampaikan Sofyan menanggapi janji Presiden Joko Widodo yang akan memberikan tukin paling maksimal untuk pegawai BPN. Alasannya karena mereka mampu melampaui target penerbitan sertifikan yang ditetapkan pemerintah.

Saat ini, tukin yang diterima pegawai Kementerian ATR/BPN baru 60 persen dari ketentuan. Di mana, besaran tukin yang diterima berbagai pejabat di lingkungan kementeriannya bervariasi sesuai tingkatannya. Berdasarkan data yang ada, besarannya berkisar Rp 1,56 juta hingga Rp 19,23 juta.

"Tukin BPN sampai sekarang masih 60 persen. Tukin kan memang sangat tergantung kepada kinerja. Alhamdulillah presiden merespons positif. Nanti akan diberikan yang paling optimal, dimungkinkan. Tentu harus dihitung lagi oleh Kementerian Keuangan," ucap Sofyan.

BACA JUGA: Tips dari Leimena agar Generasi Muda Terhindar Kasus Narkoba

Ketika ditanya berapa besar gambaran kenaikan tukin tersebut nantinya, Sofyan berharap di bawah sedikit dari Kementerian Keuangan sebagai satu-satunya kementerian yang berhak menerima tukin 100 persen.

"Ya kalau kinerja BPN yang luar biasa bagus, ini kan harapan ya, walaupun saya enggak dapat tukin, yang dapat tukin cuma pegawai. Kami berharap kalau gak bisa 100 ya 90 (persen) kan sudah bagus sekali," ucapnya.

Namun finalisasinya, tambah Sofyan, tentu akan diputuskan setelah dilakukan penghitungan oleh Kementerian Keuangan mengacu peraturan yang ada, serta janji Presiden Jokowi untuk memberikan yang paling maksimal.(fat/jpnn)


Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional atau ATR/BPN Sofyan Djalil berharap pegawainya ke depan bisa mendapat tunjangan kinerja alias Tukin sebesar 90 persen dari ketentuan.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News