Wow..Riza Chalid Lapor ke Polisi, Kasus Apa ya?
Sabtu, 12 Desember 2015 – 00:54 WIB
Perbuatan itu, tambahnya, sesuai rumusan pasal 310 ayat (1) KUHP yang mengandung unsur dengan sengaja, menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan maksud supaya diketahui oleh umum. Perbuatan terlapor juga penuhi unsur pasal 310 ayat (2) KUHP dan persoalan fitnah yang diatur dalam pasal 311 KUHP.
"Satu hal yang paling penting, klien kami itu tidak pernah miliki akun media sosial manapun dan tidak pernah bersentuhan dengan hal semacam itu," tegas pengacara dari kantor Alfonso & Patners itu.
Menurut Samsuddin, laporan itu telah diterima dengan nomor TBL/5018/XI/2015/PMJ/Dit.Reskrimsusu. Pelaku, kata Samsuddin, telah diketahui oleh Polisi dan bakal segera dilakukan upaya hukum.
"Untuk itu, kami berharap agar hak klien kami dipulihkan dan pelaku segera ditangkap," pungkasnya. (dil/jpnn)
JAKARTA - Ditengah berbagai polemik mengenai keberadaannya, pengusaha misterius Mohammad Riza Chalid ternyata melakukan pelaporan ke Polda Metro
BERITA TERKAIT
- Seluruh Honorer di Database BKN Diusulkan jadi PPPK 2024, Semoga Mulus
- Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK Belum Tentu Juni, Piye to?
- 5 Berita Terpopuler: Ternyata Perincian Formasi Pendaftaran CPNS & PPPK Belum Beres, Ada 3 Kategori Ini
- YKMI: Kami Berharap Gerakan Dukung Kemerdekaan Palestina Menyebar ke Penjuru Indonesia
- 3 Kategori Orang Ini, Jangan Sampai Menjabat di Kabinet Prabowo-Gibran
- Nikmati Kemewahan Layanan Kesehatan Bedah Orthopedi-Vaskular di RS Premier Bintaro