WPS Memesan Makanan kepada 4 Perempuan, Tetapi Minta Diantar, Bejat!
Kamis, 02 Juni 2022 – 08:14 WIB
Tempat kejadian perkara masing-masing di Holtekamp, Distrik Muara Tami, dan di Pasir II Distrik Jayapura Utara.
Dari tangan tersangka diamankan lima handphone milik korban, pisau, dan gunting masing-masing satu buah.
"WPS disangkakan melanggar Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan dan 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," pungkas AKBP Victor. (antara/jpnn)
Seorang residivis berinisial WPS (34) berpura-pura memesan makanan dan minta diantar, eh, empat perempuan jadi korban kebejatannya
Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Holding Ultra Mikro Terus Berkembang, Berperan Memacu Inklusi Keuangan dan Pemberdayaan Perempuan
- PTBA Bantu Perempuan Desa Lingga Berdaya lewat SIBA
- Intan Aletrino Kagum Melihat Perempuan jadi Sopir Kendaraan Umum
- Jangan Buang Pembalut Sembarangan saat Naik Gunung, Simak Tips Membersihkannya
- Ninis Kesuma Adriani, Srikandi BUMN Inspiratif di Balik Ketahanan Pangan Nasional
- 5 Tokoh Perempuan Dianugerahi Leading Women Award 2024, Ada Chief Sustainability Officer APP Group