Wuiihh..Dispendukcapil Raih 3,4 Miliar dari Denda

Wuiihh..Dispendukcapil Raih 3,4 Miliar dari Denda
Akta Kelahiran. Foto: JPG

Jika dibandingkan dengan layanan lain, denda akta kelahiran memang paling kecil.

Denda layanan lain rata-rata Rp 500 ribu. Besaran denda, menurut Anang, sudah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2014.

Dia menerangkan, sejak dua tahun terakhir layanan administrasi kependudukan dipermudah. (sal/c11/oni/jpnn)


JPNN.com - Keterlambatan masyarakat mengurus pencatatan sipil ternyata menyumbang pemasukan bagi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil)


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News