Wuiiihh...Mobil Dinas Dapat, Gaji Dua Kali Lipat

Wuiiihh...Mobil Dinas Dapat, Gaji Dua Kali Lipat
Ilustrasi mobil dinas anggota Dewan. Foto: dok jpnn

Mengacu pada PP No 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, kalangan dewan memang tidak memiliki pilihan akan menggunakan mobdin atau menerima tunjangan transportasi.

"Ini bukan pilihan. Memang harus dilaksanakan sesuai dengan amanat PP,'' tegas Djoko.

Kendati gaji anggota dewan dipastikan naik, besarannya masih di awang-awang.

Sebab, kenaikan gaji itu disesuaikan dengan klasifikasi daerah yang didasarkan pada besaran belanja langsung pegawai dalam APBD Kabupaten Madiun.

Nilai kenaikan per daerah nanti berbeda. Nilai kenaikan untuk Kabupaten Madiun tergolong berada di antara klasifikasi sedang dan tinggi.

"Jika di Jakarta kenaikannya mencapai empat kali lipat, di sini belum tentu. Mungkin hanya dua kali lipat,'' ungkapnya.

Untuk menentukan besaran tunjangan transportasi itu, ada rumus tersendiri. Juga harus dilakukan appraisal.

Beberapa tempat rental resmi bakal disurvei untuk menentukan besaran appraisal.

Dalam waktu dekat, 17 mobil berpelat merah di gedung DPRD Kabupaten Madiun, Jatim dikembalikan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News