Wussshh...Ekspor Rokok dan Cerutu Mengepul Capai USD 931,6 Juta

Wussshh...Ekspor Rokok dan Cerutu Mengepul Capai USD 931,6 Juta
Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto berfoto bersama dengan Karyawan Mitra Produksi Sigaret (MPS) dan Paguyuban Sampoerna Retail Community (SRC) seusai melakukan dialog di Kabupaten Lamongan. Foto: Humas Kemenperin

“Kami berharap, pola kemitraan seperti ini bisa menjadi contoh dan dapat semakin ditingkatkan di masa mendatang, sehingga pembangunan industri nasional menjadi semakin andal dan tangguh di tahun-tahun yang akan datang,” ungkapnya.

Lebih lanjut, terkait dengan IHT, pemerintah terus berusaha untuk membuat kebijakan yang dapat diterima oleh semua pihak. Beberapa peraturan terkait industri rokok, antara lain Peraturan

Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.

Selain itu, ada Peraturan Presiden RI No. 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Terbuka dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.

Regulasi ini ditindak lanjuti dengan Peraturan Menteri Perindustrian No.64 tahun 2014 tentang Pengawasan dan Pengendalian Usaha Industri Rokok.

“Peraturan-peraturan tersebut merupakan kebijakan yang menjadi jalan tengah dalam menjamin kepastian berusaha IHT dengan tetap menjaga aspek penyerapan tenaga kerja dan menjamin aspek kesehatan masyarakat,” pungkasnya. (flo/jpnn)


Industri rokok juga bisa dikatakan sebagai sektor kearifan lokal yang memiliki daya saing global


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News