Ya Allah, Gegara Belum Dapat Izin Cuti, Seorang CPNS Batal Berangkat Haji

jpnn.com, PADANG - Dua calon haji yang tergabung dalam kloter II Embarkasi Padang batal berangkat ke tanah suci.
Satu orang batal berangkat haji karena meninggal dunia sebelum masuk asrama haji.
Satu orang lagi belum mendapat izin berangkat haji karena berstatus CPNS.
"Jemaah haji Kloter II berjumlah 391 orang, dua gagal berangkat, satu di antaranya meninggal dunia sebelum berangkat ke Padang, satu belum dapat izin cuti karena CPNS," kata Kepala Kemenag Sumbar Helmi, Minggu (5/6).
Jemaah haji kloter kedua Embarkasi Padang dari Kota Bukittinggi, Pariaman, Padang, Padang Pariaman dan Tanah Datar bertolak ke Madinah dari Bandara Internasional Minangkabau di Padang Pariaman pada hari inipukul 14.29 WIB.
Pada kloter ini, jemaah haji termuda atas nama Fauriyatul Irfani Sukardiman (23) dan Gilang Maulana (23) dari Kabupaten Tanah Datar.
Helmi mengatakan pihaknya bertekad berikan pelayanan terbaik kepada jemaah calon haji Sumatera Barat.
Dia juga mengingatkan jemaah haji untuk menjaga imunitas agar maksimal beribadah di tanah suci dengan menjaga pola makan, dan mengatur waktu sehingga tidak melakukan aktivitas tak penting.
Gegara belum mendapat izin cuti, seorang CPNS yang tergabung di kloter kedua Embarkasi Padang batal berangkat haji tahun ini
- Calon Haji Asal Tulungagung Meninggal Dunia Sebelum Berangkat ke Tanah Suci
- 30 Jemaah Gagal Berangkat, IAW Desak Pemeriksaan ASN Kemenag Terkait Mahram Haji
- PPPK 2024 Bakal Mendapat TPP, Seragam sama dengan PNS
- Periksa Bawaan Jemaah Calon Haji, Petugas SMB II Palembang Temukan Benda Tajam
- Bandara SMB II Ingatkan Jemaah Calon Haji Tidak Membawa Benda Tajam
- 363 Calon Haji dari OKU Timur Terbang ke Tanah Suci