Ya Ampun, Apa DW Enggak Tahu Sekarang Bulan Ramadan? Tobat, Mas

Ya Ampun, Apa DW Enggak Tahu Sekarang Bulan Ramadan? Tobat, Mas
DW (29), pengecer judi togel saat diamankan di Mapolresta Tangerang, Selasa (20/4). Foto: Dokumentasi Polresta Tangerang

"DW mengaku mendapatkan keuntungan 15 persen. Saat ini kami mengejar tersangka lain yang menerima setoran dari tersangka DW," ujar Wahyu.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 303 KUHPidana tentang Perjudian dengan ancaman hukuman penjara lima tahun. (cr1/jpnn)

Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro heran, mengapa pria berinisial DW melakukan perbuatan terlarang.


Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News