Ya Ampun, Apa DW Enggak Tahu Sekarang Bulan Ramadan? Tobat, Mas
Jumat, 23 April 2021 – 07:29 WIB
"DW mengaku mendapatkan keuntungan 15 persen. Saat ini kami mengejar tersangka lain yang menerima setoran dari tersangka DW," ujar Wahyu.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 303 KUHPidana tentang Perjudian dengan ancaman hukuman penjara lima tahun. (cr1/jpnn)
Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro heran, mengapa pria berinisial DW melakukan perbuatan terlarang.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Libur Lebaran Kedua, Ribuan Pengunjung Padati Tempat Wisata Aloha Pasir Putih PIK 2
- Masyarakat Diimbau Mudik Tak Gunakan Sepeda Motor
- Gerebek Tempat Judi di Ciracas Jaktim, Polisi Tak Temukan Para Pelaku
- Hadiri Bazar Ramadan Kodam Jaya, Kasad Minta Prajurit Bantu Masyarakat
- Modus Pelaku Penipuan Terhadap PT Kamajaya Busana Sebanyak Rp 1,1 Miliar
- Gangster Promosikan Judi Online, Sebegini Keuntungan yang Didapat