Ya Ampun, Komeng Ditahan Akibat Cabuli ABG di Kontrakan
Kamis, 28 April 2016 – 01:17 WIB

Foto/ilustrasi: bawso.org
Tidak berapa lama, polisi langsung membekuk Komeng. Kini ia mendekam di balik jeruji besi dan dijerat dengan Pasal 81 (2) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.(elf/JPG/ara/jpg)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Wanita Paruh Baya di Palembang
- Kesal, ASN Pekanbaru Tembak Mati Remaja Pelaku Tawuran
- Fakta-Fakta Honorer di Batam Membunuh Rekan Kerja, Sadis!
- Hasil Autopsi, Mayat di Cianjur Ternyata Korban Pembunuhan dan Sodomi
- Sakit Hati Diolok-Olok Jadi Alasan FK Tusuk Leher Honorer di Batam
- Prostitusi Online di Lhokseumawe Terungkap, Sekali Begituan Bayar Rp 700 Ribu