Ya Ampun, Oknum Satpol PP Demen Memalak Panti Pijat

Ya Ampun, Oknum Satpol PP Demen Memalak Panti Pijat
TUKANG PALAK: Bagus Made Putra Pardana alias Gustra (berbaju tahanan) saat digelandang petugas Polda Bali. Foto: Andre Sulla/Radar Bali

jpnn.com, DENPASAR - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali membekuk Made Putra Pardana alias Gustra (27). Pria yang berprofesi sebagai petugas satuan polisi pamong praja (Satpol PP) Kota Denpasar itu ketahuan memalak panti pijat.

Kasubdit III Ditreskrimum Polda Bali AKBP Komang Sudana mengungkapkan, Gustra tertangkap basah saat melakukan pungli di Spa Scarlet, Jalan Kembang Gading, Nomor 1, Jalan Gatot Subroto Timur, Denpasar, Jumat (5/1) pukul 16.00 waktu Indonesia tengah (WITA). Dari penangkapan itu, polisi mengamankan uang Rp 500 ribu dari kantong celana Gustra.

“Tersangka Gustra tidak bisa mengelak setelah petugas mengamankan barang bukti amplop milik pengelola Spa Scarlet yang berisikan tulisan atas namanya sendiri,” kata Sudana.

Polisi telah menjerat Gustra dengan Pasal 368 dan atau Pasal 378 KUHP. Namun, ada dugaan Gustra tak beraksi untuk diri sendiri.

“Sementara kami dalami keterlibatan tersangka lain dalam kasus ini,” ujarnya.

Berdasarkan pengakuan tersangka Gustra, dia tidak hanya memalak Spa Scarlet dia beraksi. Setidaknya ada 11 spa lain yang dia sasar.

Di antaranya Amor Spa di Jalan Kartini, Opelia Spa dan N2 Spa di Jalan Gatot Subroto, Fortuna Spa dan Happy Spa di Jalan Tukad Balian Denpasar. Selain itu, Gustra juga memalak Pradiv Spa dan Sueman Spa di Jalan Tukad Badung Denpasar, Panti Pijat Sintya di Jalan Imam Bonjol, serta Spa Tukad Yeh Aya di Jalan Gunung Agung Denpasar.

Karena itu, polisi juga akan memanggil pengelola spa. “Pemilik spa akan dipanggil dan diperiksa terkait masalah ijin,” ungkapnya.

Ditreskrimum Polda Bali membekuk oknum Satpol PP Kota Denpasar bernama Made Putra Pardana alias Gustra yang ketahuan memalak tempat panti pijat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News