Ya Ampun, Oknum Satpol PP Demen Memalak Panti Pijat
Rabu, 10 Januari 2018 – 20:12 WIB

TUKANG PALAK: Bagus Made Putra Pardana alias Gustra (berbaju tahanan) saat digelandang petugas Polda Bali. Foto: Andre Sulla/Radar Bali
Sudana menambahkan, Gustra merupakan oknum pegawai kontrak Satpol PP Kota Denpasar. Dia kerap mengintimidasi pemilik spa.
Jika pemilik spa tidak memberinya setoran maka Satpol PP Kota Denpasar akan bertindak tegas. “Dia melakukan pungli di sejumlah spa mengatasnamakan Satpol PP Kota Denpasar,” sebutnya.
Lantas berapa total jumlah pungli yang didapat per bulan? Jumlah pungli yang disetor pengusaha spa kepada Gustra bervariasi. Angkanya mulai Rp 150.000, Rp 250.000 hingga Rp 500.000.
“Jika dikalikan per bulan bisa mencapai Rp 4,5 juta atau setahun mencapai Rp 25 juta hingga Rp 30 juta,” tegasnya.(rb/dre/mus/mus/JPR)
Ditreskrimum Polda Bali membekuk oknum Satpol PP Kota Denpasar bernama Made Putra Pardana alias Gustra yang ketahuan memalak tempat panti pijat.
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Swara Apurva, Indra Lesmana Terinspirasi Dewata Nawa Sanga
- 4 Remaja Jadi Begal Bawa Senjata Api di Kuta Bali
- Berantas Rokok Ilegal, Bea Cukai Yogyakarta Gandeng Satpol PP Kulon Progo
- Tegas, Bea Cukai Sidoarjo dan Satpol PP Mojokerto Sita 10 Ribu Batang Rokok Ilegal
- Bea Cukai Sita 12 Ribu Batang Rokok Ilegal Lewat Operasi Bersama di Cilacap
- Bea Cukai Sidoarjo Gelar Operasi Bersama Satpol PP, Sita 19 Ribu Batang Rokok Ilegal