Ya Ampun, Para Demonstran Membuang Masker Pemberian Polisi
Selasa, 15 Desember 2020 – 10:56 WIB
Karena itu, empat demonstran yang ditetapkan tersangka kasus penganiayaan anggota kepolisian dan perusakan kendaraan Polri, dijerat dengan pasal 170 KUHP dan UU Kekarantinaan Kesehatan.
Aldinan mengatakan penerapan aturan terhadap pelanggaran protokol kesehatan terhadap keempat pelaku dilakukan agar kasus serupa tidak terulang lagi di Kabupaten Kupang.
"Kami perlu tegaskan bahwa protokol kesehatan harus dilakukan semua warga dalam mencegah penyebaran Covid-19. Kami tidak main-main untuk memproses (hukum) terhadap warga yang mengabaikan protokol kesehatan dalam pencegahan Covid-19," pungkas Aldinan.(antara/jpnn)
Empat pengunjuk rasa ini merupakan warga Tuapukan, Kabupaten Kupang yang melakukan demonstrasi pada 10 Desember 2020 lalu.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- PNM Mekaar Bikin UMKM Aneka Minuman di Kupang Makin Moncer
- Frans Go: Potensi Ekonomi NTT Cukup Besar, Harus jadi Daya Tarik Investasi
- Maluku dan NTT Punya Segudang Potensi, tetapi Menghadapi Banyak Masalah
- Mantan Kapolda NTT Daftar Bakal Cagub dari PAN, Ini Harapannya
- Seorang Nenek di Sikka NTT Dilaporkan Hilang, Tim SAR Bergerak
- Inilah 23 Amicus Curiae yang Dipertimbangkan MK, Ada dari Habib Rizieq, Megawati, dan Reza Indragiri