Ya Ampun, Para Demonstran Membuang Masker Pemberian Polisi

Ya Ampun, Para Demonstran Membuang Masker Pemberian Polisi
Para tersangka kasus penganiayaan anggota Kepolisian Polres Kupang, Nusa Tenggara Timur dijerat dengan UU kesehatan karena tidak mentaati protokol kesehatan saat unjuk rasa berlangsung pada 10 desember 2020 lalu. (Antara/ Benny Jahang)

Karena itu, empat demonstran yang ditetapkan tersangka kasus penganiayaan anggota kepolisian dan perusakan kendaraan Polri, dijerat dengan pasal 170 KUHP dan UU Kekarantinaan Kesehatan.

Aldinan mengatakan penerapan aturan terhadap pelanggaran protokol kesehatan terhadap keempat pelaku dilakukan agar kasus serupa tidak terulang lagi di Kabupaten Kupang.

"Kami perlu tegaskan bahwa protokol kesehatan harus dilakukan semua warga dalam mencegah penyebaran Covid-19. Kami tidak main-main untuk memproses (hukum) terhadap warga yang mengabaikan protokol kesehatan dalam pencegahan Covid-19," pungkas Aldinan.(antara/jpnn)

Empat pengunjuk rasa ini merupakan warga Tuapukan, Kabupaten Kupang yang melakukan demonstrasi pada 10 Desember 2020 lalu.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News