Ya Ampun, Siswi SMP Digilir 2 Buruh

Ya Ampun, Siswi SMP Digilir 2 Buruh
Dua tersangka Arman alias Cunus (25) dan Zaenudin (29) ditahan. Foto: TRIYONO/RADAR PEKALONGAN

Ternyata semenjak Senin 27 November 2017, korban tidak pernah pulang ke rumah. Anggota keluarganya mencari keberadaan korban.

SID berhasil ditemukan di sebuah tempat kos. Polisi yang mendapatkan laporan langsung melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti.

"Kemudian kedua tersangka akhirnya bisa diamankan di tempat yang berbeda. Tersangka adalah Arman Ardiyanto alias Cunus (25) dan Zaenudin alias Do'ok (29) yang keduanya beralamat di Desa Kwayangan, Kecamatan Kedungwuni. Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu stel pakaian milik korban," terangnya.

Kedua tersangka, lanjut dia, dikenakan tindak pidana dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan preset*buhan dengannya.

Kemudian melarikan perempuan yang belum dewasa tanpa sepengetahuan dan/atau seijin dari orang tua dan/atau walinya.

"Sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No. 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang juncto Pasal 76.D Undang Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan pasal 332 ayat (1) KUHP,” terangnya. (yon)


Dua pria yang bekerja sebagai buruh menggilir perempuan di bawah umur. Bahkan, ditawarkan ke teman-temannya.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News