Ya Ampun! Wanita Ini Nekat Jual Motor Sewaan

Ya Ampun! Wanita Ini Nekat Jual Motor Sewaan
Polisi menginterogasi WHN atas kasus penggelapan motor. Foto: Antara/HO

"Tersangka dan barang bukti kami amankan guna penyidikan lebih lanjut," katanya.

Ia mengatakan WHN bakal dijerat Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan atau penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. (antara/jpnn)

WHN akhirnya ditangkap polisi setelah dilaporkan oleh korbannya karena menggelapkan motor sewaan.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News