Ya Ampun! Wanita Ini Nekat Jual Motor Sewaan
Jumat, 07 Agustus 2020 – 17:45 WIB
"Tersangka dan barang bukti kami amankan guna penyidikan lebih lanjut," katanya.
Ia mengatakan WHN bakal dijerat Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan atau penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. (antara/jpnn)
WHN akhirnya ditangkap polisi setelah dilaporkan oleh korbannya karena menggelapkan motor sewaan.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Selebgram di Bengkulu Ini Diuber Polisi, Kasusnya, Duh
- 4 Pelaku Penipuan Bermodus Jasa Pengiriman Barang di Tangerang Ditangkap, Tuh Lihat
- Penembakan di Hotel Banyumas Gegara Uang Parkir Rp 15 Ribu
- Maju Pilkada 2024, Sadewo Ambil Formulir Pendaftaran di PDIP Banyumas
- Kurir Ekspedisi Ditangkap Polisi Gegara Laporan Palsu, Begini Kasusnya
- Pria Ini Sudah Menipu Banyak Wanita, Modusnya Tak Biasa