Ya Ampun..Ditinggal Tarawih Ibunya, Gadis Autis Digarap Om KL
Jumat, 26 Juni 2015 – 04:58 WIB
Walau sudah ada laporan polisinya, namun pelaku belum ditahan. Polisi masih terus mengumpulkan bukti kuat kejadian tersebut. Luqman mengatakan, jika pelaku terbukti melakukan pemerkosaan, pelaku dijerat dengan pasal 284 KUHP tentang pemerkosaan. (cr4)
PALU - Malang nian nasib Yk (28). Gadis (maaf) keterbelakangan mental yang tinggal di Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore ini diperkosa seorang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ada Honorer Hampir Punya SK PPPK, tetapi Dicoret BKN, Alasannya Jelas
- DIY Usulkan 354 Formasi CPNS dan 2.590 PPPK 2024, Begini Penjelasan Amin Purwani
- Dihantam Gelombang, Kapal Bermuatan Sembako Tenggelam di Perairan Kepulauan Meranti
- Gelombang Tinggi, Kapal Pengangkut Sembako Tenggelam di Perairan Pulau Rangsang
- Polisi Gelar Rekontruksi Kasus Begal yang Tewaskan Mahasiswi, Kekasih Korban Menangis
- Pangdam Pattimura Melantik Brigjen TNI Antoninho Rangel Da Silva Jadi Danrem 151/Binaiya