Ya Ampuuun, Kakek Pikun Dipidanakan Menantu

Ya Ampuuun, Kakek Pikun Dipidanakan Menantu
Charli menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Subang, Selasa (11/4). Foto: Yugo Erospri/Pasundan Ekspress/JPNN.com

Usai menjual tanah kepada Darsini, Charli berupaya menyerahkan uang tersebut kepada Panji. Namun Panji menolaknya.

Akibat tak terima, Panji pun melaporkan mertuanya itu ke Polsek Pusakanagara.

Meski usianya sudah renta, bahkan pikun, Charli pun menjalani masa penahanan.

Endang berharap, kasus yang menjerat kliennya tak hanya dipertimbangkan dari sisi hukum.

“Karena masalah keluarga, diharap dipertimbangkan juga sisi sosialnya,”ujar Endang ditemui usai sidang.

Sementara itu salah satu keluarga Charli, Karnawi mengaku prihatin atas kasus yang menimpa Charli.

“Sampai segitunya. Ia (Charli) kan sudah tua dan pikun, hanya gara-gara uang Rp3 juta bisa begini,” tuturnya. (ygo/din)

Charli, di usianya yang sudah renta, 62 tahun, harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Subang, Jabar.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News