Yakin Gugatan Effendi-Djumiran Bakal Ditolak MK

Yakin Gugatan Effendi-Djumiran Bakal Ditolak MK
Yakin Gugatan Effendi-Djumiran Bakal Ditolak MK
"Kemudian pasal 14 ayat 3 berbunyi, penomoran formulir model A-6 KWK menggunakan penomoran yang sama dengan nomor dalam formulir A1-KWK atau formulir model A-1.1 KWK. Jadi jelas semua ada prosedurnya. Dan itu sudah diatur undang-undang," pungkas Fakhruddin.

Sebagaiamana diketahui, Pasangan calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur Effendi MS Simbolon dan Jumiran Abdi resmi mengugat ketetapan Komisi Pemilihan Umum Daerah Sumatera Utara, yang memenangkan pasangan Gatot Pujo Nugroho dan Tengku Ery sebagai Gubernur terpilih ke MK.

Saat mendaftarkan gugatannya, ESJA bersama kuasa hukumnya membawa 537 dokumen dengan jumlah bukti pelanggaran sebanyak 3.219 item. (ial)

MEDAN - Fakhruddin Pohan, Humas Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Sumatera Utara menilai, apa yang dilakukan tim pasangan Effendy Simbolan-Djumiran


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News