Yakin Gugatan Effendi-Djumiran Bakal Ditolak MK
Kamis, 28 Maret 2013 – 07:04 WIB

Yakin Gugatan Effendi-Djumiran Bakal Ditolak MK
"Kemudian pasal 14 ayat 3 berbunyi, penomoran formulir model A-6 KWK menggunakan penomoran yang sama dengan nomor dalam formulir A1-KWK atau formulir model A-1.1 KWK. Jadi jelas semua ada prosedurnya. Dan itu sudah diatur undang-undang," pungkas Fakhruddin.
Sebagaiamana diketahui, Pasangan calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur Effendi MS Simbolon dan Jumiran Abdi resmi mengugat ketetapan Komisi Pemilihan Umum Daerah Sumatera Utara, yang memenangkan pasangan Gatot Pujo Nugroho dan Tengku Ery sebagai Gubernur terpilih ke MK.
Saat mendaftarkan gugatannya, ESJA bersama kuasa hukumnya membawa 537 dokumen dengan jumlah bukti pelanggaran sebanyak 3.219 item. (ial)
MEDAN - Fakhruddin Pohan, Humas Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Sumatera Utara menilai, apa yang dilakukan tim pasangan Effendy Simbolan-Djumiran
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sidang Kabinet Seharusnya Bahas Persoalan Bangsa, Bukan Ijazah Palsu
- Nilam Sari Harapkan Sisdiknas Baru Atasi Kesenjangan Pendidikan di Daerah 3T
- Pengamat: Masyarakat Tak Rela Prabowo Terkontaminasi Jokowi
- Kepala BGN Curhat kepada DPR: Seluruh Struktural Kami Belum Menerima Gaji
- Wasekjen Hanura Kritik Pertemuan Erick Thohir dengan KPK dan Kejagung Soal UU BUMN
- Kelompok DPD RI di MPR Dorong Agenda Perubahan UUD 1945 pada 2026