Yakin Sah, GNPK Kecewa Somasi Tak Ditanggapi
Rabu, 05 Oktober 2011 – 16:22 WIB
Mereka menuding Menag telah menyalahgunakan jabatannya dengan mengabaikan kewenangan konstitusional gubernur terkait pelantikan Kakanwil di 10 Provinsi itu. Sebab, melantik Kakanwil Kemenag merupakan salah satu kewenangan mutlak gubernur selaku wakil dari Pemerintah Pusat di tiap-tiap Provinsi.
Menurutnya, tindakan Menag itu melanggar Pasal 4 huruf h PP No. 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang serta Kedudukan Keuangan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi.
Beleid itu berbunyi, "Melantik kepala instansi vertikal dari kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian yang ditugaskan di wilayah provinsi yang bersangkutan".
Selain itu, merujuk Pasal 7 UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Kementerian hanya mengurusi tugas/urusan tertentu untuk membantu Presiden dalam penyelenggaraan pemerintahan negara. Untuk itu, pemohon meminta Mahkamah agar memerintahkan termohon mencabut dan membatalkan Surat Keputusan Pelantikan Kakanwil Kemenag. (kyd/jpnn)
JAKARTA - Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GNPK) mengklaim memiliki Kedudukan Hukum (legal standing) saat mengajukan Sengketa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Terus Berupaya Memberantas Judi Online dan Pinjol Ilegal
- Sinkronisasi Data Korban Galodo Sumbar, BNPB: 61 Orang Meninggal
- Uni Irma Apresiasi Respons Cepat Mentan Amran Bantu Petani Korban Galodo Sumbar
- Baru Keluar Lapas, Residivis Sabu-Sabu Ini Ditangkap Lagi
- Irjen Helmy Keluarkan Instruksi, Preman di Lampung Siap-Siap Saja
- TB Hasanuddin Tegaskan Pulau di Indonesia Tidak Boleh Diperjualbelikan