Yakin Status Tersangka Boediono Tinggal Tunggu Waktu Saja

Yakin Status Tersangka Boediono Tinggal Tunggu Waktu Saja
Anggota Timwas Century DPR, Hendrawan Supratikno (kanan) dan Ketua Dewan Pembina Humanika, Andrianto dalam diskusi di Jakarta, Sabtu (7/11). Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan mantan Deputi Gubernur BI, Budi Mulya yang disangka korupsi dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Penahanan Budi itu dianggap sebagai pintu masuk sebelum KPK menjerat Wakil Presiden, Boedinono yang menjabat Gubernur BI saat bailout untuk Bank Century dikucurkan.

"Konsekuensi Budi Mulya ditahan sesuai dengan Pasal 43 UU Bank Indonesia Nomor 23 tahun 1999, itu otomatis kolektif kolegial. Otomatis hanya persoalan waktu saja itu akan mengenai Boediono," kata anggota Tim Pengawas Bank Century DPR, Hendrawan Supratikno dalam sebuah diskusi di Cikini, Jakarta, Sabtu (7/12).

Pendapat senada juga disampaikan pengamat hukum pidana dari Universitas Indonesia, Chudri Sitompul. Menurutnya, penetapan Boediono sebagai tersangka kasus Century tinggal menunggu waktu.

"KPK memilih BM (Budi Mulya) sebagai tersangka, menurut kebiasaan, BM ini adalah figur yang paling sedikit dampak politiknya, paling lemah, dijadikan pintu masuk. Kasus-kasus KPK itu kan kaya makan bubur panas, dari pinggir. Ini menghitung hari saja, apakah menunggu pemerintahan SBY ini habis sehingga tidak ada kegaduhan politik. Ini jalan terus," kata Chudri.

Menurutnya, keputusan pemberian FPJP dan penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik merupakan keputusan yang diambil Dewan Gubernur Bank Indonesia secara kolektif kolegial. Karena itu, bukan hanya Budi Mulya yang harusnya bertanggungjawab dalam kasus itu.

"Semua yang ikut rapat harusnya kena. Kasus LHI (Luthfi Hasan Ishaaq) misalnya, orang yang menerima uangnya Luthfi saja sampai dipanggil KPK. Logikanya semua yang ikut dalam rapat dewan gubernur itu ya mestinya kena dong," kata Chudri.

Selain itu, lanjut Chudri, Budi Mulya juga dijerat dengan Pasal 55 KUHP yaitu penyertaan. Penerapan pasal ini menunjukkan adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara yang menyeret Budi Mulya.

"Itu pasal 55 itu penyertaan, karena kolektif kolegial itu, menurut analisa saya, akan sampai ke beliau (Boediono)," katanya.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan mantan Deputi Gubernur BI, Budi Mulya yang disangka korupsi dalam pemberian Fasilitas

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News