Yakin Tak Berakhir di Pengadilan
Kuasa Hukum Chandra M Hamzah
Kamis, 26 November 2009 – 14:34 WIB
JAKARTA- Meski berkas perkara Chandra M Hamzah, resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri, Jakarta Selatan, Kamis (26/11), komisioner non-aktif KPK itu yakin tak akan berujung ke pegadilan. Dijelaskan, saran presiden agar berkas kliennya itu diselesaikan di luar pengadilan tetap akan tercapai. Caranya, kejaksaan dapat mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2). "Jaksa penuntutlah yang dapat mengeluarkan itu," tambahnya.
Keyakinan itu disampaikan Chandra M Hamzah karena pihak kejaksaan akan patuh terhadap saran Presiden Susilo Bambang Yudhoyono agar perkara dua pimpinan non-aktif KPK tidak diselesaikan di pengadilan.
Baca Juga:
"Saya masih meyakini kejaksaan akan mematuhi saran presiden," kata Kuasa Hukum Chandra M Hamzah, A Rifai SH kepada JPNN.
Baca Juga:
JAKARTA- Meski berkas perkara Chandra M Hamzah, resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri, Jakarta Selatan, Kamis (26/11), komisioner non-aktif KPK itu
BERITA TERKAIT
- YKMI: Kami Berharap Gerakan Dukung Kemerdekaan Palestina Menyebar ke Penjuru Indonesia
- 3 Kategori Orang Ini, Jangan Sampai Menjabat di Kabinet Prabowo-Gibran
- Nikmati Kemewahan Layanan Kesehatan Bedah Orthopedi-Vaskular di RS Premier Bintaro
- Jaring Potensi Petani Muda, Inilah 75 Nominee Young Ambassador Agriculture Pilihan Kementan
- Cetak Instruktur Fitness, PKS Konsisten Membangun Gaya Hidup Sehat di Masyarakat
- Perkumpulan Kader Bangsa Ingin Prabowo-Gibran Fokus Pada 3 Isu Ini