Yakin Tak Berakhir di Pengadilan
Kuasa Hukum Chandra M Hamzah
Kamis, 26 November 2009 – 14:34 WIB
Selain itu tambah Rifai, dengan penghentian perkara itu, Presiden juga harus mengembalikan posisi kedua kliennya itu menjadi pimpinan KPK. Alasannya, kliennya itu tak bersalah dan namanya harus dipulihkan beserta jabatannya.(zul/JPNN)
Baca Juga:
JAKARTA- Meski berkas perkara Chandra M Hamzah, resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri, Jakarta Selatan, Kamis (26/11), komisioner non-aktif KPK itu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tim BTB Lakukan Aksi Resik dan Distribusi Air Bersih di Sumbar
- Jan Prince Permata: Demokrasi dan Kesejahteraan Rakyat Saling Memperkuat
- Catatan Dahlan Iskan soal Kasus Vina Cirebon: Aneh
- Menjelang Pendaftaran PPPK 2024, Muncul Lagi Masalah Baru, Ya Ampun
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Baik untuk Honorer Satpol PP, Bisa Sah jadi PPPK, tetapi Agak Sensitif
- World Water Forum 2024: CCEP Indonesia Tegaskan Komitmen terhadap Pengelolaan Air