Yakin Tak Berakhir di Pengadilan

Kuasa Hukum Chandra M Hamzah

Yakin Tak Berakhir di Pengadilan
Yakin Tak Berakhir di Pengadilan
Selain itu tambah Rifai, dengan penghentian perkara itu, Presiden juga harus mengembalikan posisi kedua kliennya itu menjadi pimpinan KPK. Alasannya, kliennya itu tak bersalah dan namanya harus dipulihkan beserta jabatannya.(zul/JPNN)

JAKARTA- Meski berkas perkara Chandra M Hamzah, resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri, Jakarta Selatan, Kamis (26/11), komisioner non-aktif KPK itu


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News