Yakinlah, KPK Punya Dasar Kuat Batasi Gerak Orang Dekat Ahok

Yakinlah, KPK Punya Dasar Kuat Batasi Gerak Orang Dekat Ahok
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memasukkan nama Sunny Tanuwidjaja, staf khusus Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama ke dalam daftar cegah di imigrasi agar tak bisa ke luar negeri. Tentunya, lembaga antirasuah itu punya dasar kuat untuk mempersempit ruang gerak orang dekat gubernur yang beken disapa dengan nama Ahok itu.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, pencegahan dilakukan lantaran nama Sunny ada kaitannya dengan penyidikan dugaan suap terkait izin reklamasi Teluk Jakarta. Nama Sunny memang disebut oleh para tersangka kasus suap penyusunan rancangan peraturan daerah (raperda) reklamasi.

"Ada didengar dalam beberapa kesempatan (pemeriksaan) nama itu (Sunny, red)," kata Saut saat dihubungi, Jumat (8/4).

Dalam kasus itu KPK memang telah menetapkan tiga tersangka. Yakni anggota DPRD DKI M Sanusi, serta Direktur Utama PT Agung Podomoro Land (APL) Ariesman Widjaja dan anak buahnya, Trinanda Prihantoro.


Sayangnya, Saut masih enggan membeberkan peran Sunny dalam kasus suap reklamasi. Menurut mantan staf ahli di Badan Intelijen Negara (BIN) itu menegaskan, penyidik KPK masih mendalami peran Sunny.

Karenanya Saut mengaku belum bisa membuka posisi Sunny. "Tapi siapa dia, penyidik yang tahu," tukasnya.

Dalam kasus ini, KPK juga sudah memasukkan Chairman Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan ke dalam daftar cegah. Selain itu, Direktur Agung Sedayu, Richard Halim Kusuma juga sudah masuk daftar cegah di imigrasi.

Nama lainnya yang juga masuk daftar cegah adalah dua pegawai PT Agung Podomoro Land, Geri Prasetya dan Berlian Kurniawati. Pencegahan itu terkait dengan suap pembahasan Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RWZP3K) Provinsi Jakarta dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara.(put/JPG/ara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News