Yakinlah, PDIP Tak Akan Usung Eks Napi Korupsi di Pilkada 2020
Senin, 09 Desember 2019 – 12:15 WIB
“Maka kami, dan kami harap parpol pada umumnya yang tidak mencalonkan napi Tipikor," tukas Hasto.
Sebelumnya Komisi Pemilihan Ukum (KPU) telah mengeluarkan peraturan tentang pencalonan dalam Pilkada 2020. PKPU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang ditetapkan pada 2 Desember 2019 itu memuat larangan mantan napi korupsi mencalonkan diri.(tan/jpnn)
Hasto Kristiyanto menyatakan bahwa PDIP mengedepankan rasa keadilan masyarakat termasuk dalam mengusung calon di pilkada.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Tamil Selvan: Gugatan PDIP ke PTUN Tak Akan Tunda Pelantikan Prabowo-Gibran
- PDIP Masih Buka Pintu untuk Ahok di Pilkada Jakarta 2024, Tetapi
- PDIP Jaring Nama Untuk Pilgub Jakarta, Ada Risma, Azwar hingga Andika Perkasa
- PDIP Menggugat KPU ke PTUN, Arief Poyuono Bakal Ajukan Gugatan Intervensi
- Airlangga Hartarto: Bagi Kami, Pak Jokowi dan Mas Gibran Sudah Masuk Keluarga Besar Golkar
- Gugatan Disidangkan di PTUN, Tim Hukum PDIP Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran