Yakinlah, Tak Ada Deal Khusus dari Polri untuk Rizieq
jpnn.com, JAKARTA - Polda Jawa Barat telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus dugaan penodaan lambang negara yang menjerat Habib Rizieq Shihab. Mabes Polri memastikan SP3 untuk imam besar Front Pembela Islam (FPI) itu bukan karena ada deal atau kesepakatan tertentu.
Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto menyatakan, SP3 untuk Rizieq merupakan kewenangan penyidik. Karena itu dia menepis anggapan yang menyebut ada kesepakatan tertentu di balik SP3 untuk tokoh yang dikenal frontal menyerang pemerintahan Presiden Joko Widodo itu.
"Saya tegaskan bahwa pengeluaran SP3 ini tidak ada deal-deal tertentu," kata Setyo di Jakarta, Jumat (4/5).
Setyo menegaskan, tak ada yang bisa mengintervensi penyidik. Karena itu, keputusan Polda Jabar menerbitkan SP3 untuk Rizieq merupakan kewenangan penuh penyidik.
Jenderal Polri berbintang dua itu menambahkan, SP3 kasus dugaan penodaan lambang negara untuk Rizieq telah terbit pada Februari 2018. Bahkan, berkas SP3 itu sudah diterima oleh penasihat hukum Rizieq Shihab.
"Sudah disampaikan penyidik keoada penasihat hukum Rizieq Shihab. Jadi itu saja," ucap Setyo.(mg1/jpnn)
Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto menyatakan, SP3 untuk Habib Rizieq merupakan kewenangan penyidik. Dia menjamin tak ada intervensi dalam penerbitan SP3.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Inilah 23 Amicus Curiae yang Dipertimbangkan MK, Ada dari Habib Rizieq, Megawati, dan Reza Indragiri
- Habib Rizieq Siap Lindungi Aksi Mahasiswa dari Gangguan Preman
- Dukung Hak Angket, Habib Rizieq: Kecurangan Pemilu Harus Diselesaikan di DPR
- Di TPS Habib Rizieq, Prabowo-Gibran Unggul Telak
- 5 Berita Terpopuler: Poin Penting BKN soal Kelulusan PPPK 2023, Honorer Pasti Kaget, Kacau Balau!
- Istri Habib Rizieq Meninggal Dunia, Anies Berbelasungkawa